banner 728x250

Matinya Hukum Di Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

Lintas Media Indonesia ; Karangan bunga sindiran matinya keadilan di PN Surabaya

Lintas Media Indonesia Surabaya – Puluhan orang mengatasnamakan Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi tabur bunga di depan pagar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka mengecam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Dalam aksinya, puluhan orang itu menaburkan bunga sebagai simbol matinya keadilan di depan pagar masuk PN Surabaya. Tak hanya itu, mereka juga mengirimkan karangan bunga sindiran atas vonis yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik Cs.

banner 325x300

“Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan, Terimakasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara no.454/Pid.B/2024 PN Sby atas Putusan Indahmu #justicefordini,” demikian tulisan karangan bunga yang diletakkan di depan pagar PN Surabaya.

“Kami prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap anak politisi partai kebangkitan bangsa gregorius ronald tannur terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti pada Rabu (24/7/2024) lalu,” kata koordinator aksi, Baihaki kepada awak media, Jumat (26/7/2024).

Baihaki mendesak berbagai pihak, baik Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial untuk segera menindaklanjuti putusan dan ketiga hakim itu. Menurutnya, dalam persidangan hakim pemimpin sidang terkesan mengabaikan bukti dan fakta penyebab kematian Dini. “Hakim terkesan abai dengan fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.

Aksi itu pun mengundang perhatian pengendara dan warga sekitar lokasi. Bahkan, pengendara mengaku mendukung aksi dan mengecam majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggotanya Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Setidaknya ada yang mewakili kekecewaan, kemarahan, dan keresahan kami pada hukum di Indonesia, khususnya pada putusan pembunuhan itu,” kata Lintar (38), pengendara asal Kapasan Surabaya itu.

Sebelumnya,Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Reporter ; Lintas Media Indonesia

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *